Sebagai dasar dalam menegakkan aturan Over Dimension Over
Load (ODOL), pemerintah mewajibkan setiap kendaraan wajib memiliki SRUT. SRUT
merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan. Lalu, apa sebenarnya SRUT itu?
SRUT singkatan dari Sertifikat Registrasi Uji Tipe, sesuai
namanya SRUT merupakan sertifikat yang harus ada di tiap kendaraan. Tanpa SRUT,
pemilik kendaraan akan kesulitan mengurus STNK dan untuk kendaraan niaga bisa
mengakibatkan kendaraannya tidak bisa melakukan uji KIR. Kalau sudah begini
konsumen yang akan dirugikan.
Untuk membuat SRUT, karoseri atau ATPM wajib memiliki SKRB
atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.
SKRB itulah yang menjadi dasar dalam penerbitan SRUT. Dari SKRB tersebut,
perusahaan karoseri membuat bak/box/lain-lain sesuai dimensi yang disarankan
oleh SKRB, setelah karoseri jadi nantinya akan dicek oleh Kemenhub melalui
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk diperiksa apakah dimensi
kendaraan sudah sesuai SKRB. Jika hasil cek fisik menyatakan sudah sesuai SKRB,
petugas mengeluarkan BAP cek fisik, lalu diterbitkanlah SRUT yang
ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Seperti halnya akte kelahiran manusia dimana 1 orang memiliki
1 akte kelahiran, 1 SRUT dikeluarkan untuk 1 unit kendaraan. Jadi kalau ada
1000 kendaraan berarti akan ada 1000 SRUT yang diidentifikasi berdasarkan nomor
rangka dan nomor mesin kendaraan.
Hal yang harus diperhatikan saat pembuatan karoseri yaitu
dimensi karoseri harus sesuai dengan SKRB yang dimiliki perusahaan karoseri.
Jika tidak sesuai atau Over Dimensi maka terbitnya SRUT akan menjadi lebih
lama. Untuk itulah, diperlukan edukasi dari salesman kepada konsumen agar
karoseri yang dibuat menyesuaikan SKRB. Sampaikanlah berapa ukuran SKRB supaya
konsumen mengerti berapa ukuran yang direkomendasikan. Jika ukuran sudah sesuai
maka proses penerbitan SRUT akan menjadi lebih cepat. Jika SRUT terbit lebih
cepat, tentu konsumen pula yang akan diuntungkan karena SRUT adalah salah satu
dokumen yang harus dilampirkan saat memproses STNK.
KTB LUNCURKAN
KAROSERI PORTAL
PT. Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) sebagai Authorized
distributor kendaraan Mitsubishi Fuso di Indonesia, secara resmi meluncurkan
layanan karoseri portal di event GIIAS 2019 yang lalu. Karoseri portal
ditujukan agar kerjasama antara 3 stakeholders utama yaitu KTB, dealer dan
perusahaan karoseri semakin meningkat.
“Karoseri Portal adalah bentuk komitmen KTB dalam memudahkan
perusahaan karoseri mengajukan rancang bangun ke Kemenhub, sebab kebutuhan
bisnis konsumen terjadap bentuk rear body berbeda-beda. Untuk itu perusahaan
karoseri membutuhkan dokumen rancang bangun yang juga berbeda-beda. Melalui
Karoseri Portal ini, perusahaan karoseri akan mendapatkan body builder manual,
spesifikasi produk apa yang cocok dengan karoseri yang akan dibuat, serta
informasi soal regulasi terkait rancang bangun,†ujar Dony Hermawan, Head of PR
& CSR KTB.
Dengan mendaftar ke karoseri portal, perusahaan karoseri akan
selalu mendapat update mengenai regulasi pemerintah yang mengatur rancang
bangun kendaraan. Melalui karoseri portal juga, perusahaan karoseri bisa
mengakses spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta gambar, body builder
manual, SUT atau Sertifikat Uji Tipe yang akan memudahkan perusahaan karoseri
saat membuat rear body dan saat pengurusan rancang bangun kendaraan. Karena
dokumen-dokumen tersebut diunggah secara online.
So, buat perusahaan karoseri segera daftarkan perusahaan anda
disini agar anda bisa mengakses
dokumen-dokumen tersebut.
Melalui karoseri portal, KTB juga menyediakan daftar karoseri
yang sudah memiliki rancang bangun sehingga bisa menjadi acuan dealer saat akan
membuat rear body kendaraan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Semua
itu bisa diakses dari gadget anda, kapanpun dan dimanapun. (*)