Dear Konsumen, Jangan Lupa Meminta SRUT Saat Beli Mobil Baru



 

Sebagai dasar dalam menegakkan aturan Over Dimension Over Load (ODOL), pemerintah mewajibkan setiap kendaraan wajib memiliki SRUT. SRUT merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Lalu, apa sebenarnya SRUT itu?

SRUT singkatan dari Sertifikat Registrasi Uji Tipe, sesuai namanya SRUT merupakan sertifikat yang harus ada di tiap kendaraan. Tanpa SRUT, pemilik kendaraan akan kesulitan mengurus STNK dan untuk kendaraan niaga bisa mengakibatkan kendaraannya tidak bisa melakukan uji KIR. Kalau sudah begini konsumen yang akan dirugikan.

Untuk membuat SRUT, karoseri atau ATPM wajib memiliki SKRB atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan. SKRB itulah yang menjadi dasar dalam penerbitan SRUT. Dari SKRB tersebut, perusahaan karoseri membuat bak/box/lain-lain sesuai dimensi yang disarankan oleh SKRB, setelah karoseri jadi nantinya akan dicek oleh Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk diperiksa apakah dimensi kendaraan sudah sesuai SKRB. Jika hasil cek fisik menyatakan sudah sesuai SKRB, petugas mengeluarkan BAP cek fisik, lalu diterbitkanlah SRUT yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat.

Seperti halnya akte kelahiran manusia dimana 1 orang memiliki 1 akte kelahiran, 1 SRUT dikeluarkan untuk 1 unit kendaraan. Jadi kalau ada 1000 kendaraan berarti akan ada 1000 SRUT yang diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Hal yang harus diperhatikan saat pembuatan karoseri yaitu dimensi karoseri harus sesuai dengan SKRB yang dimiliki perusahaan karoseri. Jika tidak sesuai atau Over Dimensi maka terbitnya SRUT akan menjadi lebih lama. Untuk itulah, diperlukan edukasi dari salesman kepada konsumen agar karoseri yang dibuat menyesuaikan SKRB. Sampaikanlah berapa ukuran SKRB supaya konsumen mengerti berapa ukuran yang direkomendasikan. Jika ukuran sudah sesuai maka proses penerbitan SRUT akan menjadi lebih cepat. Jika SRUT terbit lebih cepat, tentu konsumen pula yang akan diuntungkan karena SRUT adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan saat memproses STNK.

KTB LUNCURKAN KAROSERI PORTAL

PT. Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) sebagai Authorized distributor kendaraan Mitsubishi Fuso di Indonesia, secara resmi meluncurkan layanan karoseri portal di event GIIAS 2019 yang lalu. Karoseri portal ditujukan agar kerjasama antara 3 stakeholders utama yaitu KTB, dealer dan perusahaan karoseri semakin meningkat.

“Karoseri Portal adalah bentuk komitmen KTB dalam memudahkan perusahaan karoseri mengajukan rancang bangun ke Kemenhub, sebab kebutuhan bisnis konsumen terjadap bentuk rear body berbeda-beda. Untuk itu perusahaan karoseri membutuhkan dokumen rancang bangun yang juga berbeda-beda. Melalui Karoseri Portal ini, perusahaan karoseri akan mendapatkan body builder manual, spesifikasi produk apa yang cocok dengan karoseri yang akan dibuat, serta informasi soal regulasi terkait rancang bangun,†ujar Dony Hermawan, Head of PR & CSR KTB.

Dengan mendaftar ke karoseri portal, perusahaan karoseri akan selalu mendapat update mengenai regulasi pemerintah yang mengatur rancang bangun kendaraan. Melalui karoseri portal juga, perusahaan karoseri bisa mengakses spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta gambar, body builder manual, SUT atau Sertifikat Uji Tipe yang akan memudahkan perusahaan karoseri saat membuat rear body dan saat pengurusan rancang bangun kendaraan. Karena dokumen-dokumen tersebut diunggah secara online.

So, buat perusahaan karoseri segera daftarkan perusahaan anda disini agar anda bisa mengakses dokumen-dokumen tersebut.

Melalui karoseri portal, KTB juga menyediakan daftar karoseri yang sudah memiliki rancang bangun sehingga bisa menjadi acuan dealer saat akan membuat rear body kendaraan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Semua itu bisa diakses dari gadget anda, kapanpun dan dimanapun. (*)





Selamat Datang, Semoga Anda Selalu Sehat. Layanan Pengajuan Harga Khusus Customer Fleet Mitsubishi Fuso, Canter, L300 dan Xpander Hubungi 0852-1520-0246