Biaya Pembuatan SIM Baru dan Upgrade SIM Serta Persyaratannya



Memiliki SIM adalah kewajiban setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan secara mandiri, sebagai bukti pengemudi telah teregistrasi di sistem Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan telah mendapatkan ijin untuk mengemudikan kendaraan jenis tertentu.

 

 

Berdasarkan Pasal 211 (2) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993, golongan SIM dapat dibagi menjadi 5, yaitu:

  • SIM A (Termasuk A Umum untuk sopir angkutan umum / mobil plat kuning). SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (3,5 Ton);
  • SIM B1 (Termasuk B1 Umum, untuk bus dan truk plat kuning). SIM B 1 untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram (3,5 Ton);
  • SIM BII (Termasuk BII Umum, untuk mengemudikan tractor head dan bus gandeng plat kuning). Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
  • SIM C
  1. SIM C : SIM ini untuk pengemudi kendaraan roda dua atau motor, dengan mesin 240 CC
  2. SIM C1 : SIM ini untuk pengemudi kendaraan motoi dengan mesin 250 cc - 500 cc.
  3. SIM C2 : SIM ini ditujukan buat kendaraan motor dengan mesin di atas 500 cc

Dengan berbagai jenis dan tingkatan SIM, masyarakat pengguna kendaraan diharapkan memiliki SIM sesuai dengan bentuk, berat atau CC kendaraan yang dikemudikannya.

 

Untuk anda yang ingin dibantu dalam proses pembuatan SIM baru dengan jenis SIM A dan C. Kami juga membantu proses upgrade SIM, seperti:

  • Upgrade SIM A Ke A Umum
  • Upgrade SIM A Ke B1
  • Upgrade SIM B1 ke B1 Umum
  • Upgrade SIM A Ke B1 Umum
  • Upgrade SIM A Ke B2
  • Upgrade SIM A Ke B2 Umum
  • Upgrade SIM B2 ke B2 Umum
  • Upgrade SIM B1 Ke B2 Umum

Berikut disampaikan biaya dan persyaratan membuat SIM baru jenis A dan C dan biaya serta persyaratan upgrade SIM. Upgrade SIM adalah proses meningkatkan golongan SIM agar bisa mengendarai secara legal kendaraan dengan kategori yang lebih tinggi di Indonesia. Misalnya, seseorang ingin upgrade SIM A menjadi SIM B1 agar bisa mengendarai bus / truk pribadi secara legal atau upgrade dari SIM B1 ke B1 Umum agar bisa kendarai bus / truk angkutan umum plat kuning secara legal. Menjadi suatu keharusan pengemudi kendaraan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

 

Bagaimana Tata Cara dan Persyaratan Upgrade SIM A ke A umum, SIM A Ke B1, SIM A ke B1 Umum, B1 ke B1 Umum, B1 ke B2, B2 ke B2 Umum dll? Berikut ini persyaratannya:

  1. Umur minimal 17 tahun saat pengajuan SIM A atau C, minimal 20 tahun saat pengajuan SIM B.
  2. SIM asli yang masih berlaku yang telah dimiliki paling rendah 12 bulan dan foto copynya
  3. KTP Asli dan foto copy
  4. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar

 

Tata Cara Upgrade SIM:

  1. Kunjungi Samsat terdekat
  2. Submit dokumen yang telah disebutkan di atas
  3. Ujian teori, mengenai aturan lalu lintas, penunjuk jalan, dan pengetahuan keselamatan berkendara.
  4. Ujian praktek, untuk mengetahui skill berkendara pengaju SIM terhadap kategori kendaraan yang akan diajukan SIM-nya.
  5. Penerbitan SIM, jika pengaju lulus ujian teori dan praktek serta telah melampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan, maka SIM yang telah di upgrade akan diterbitkan.

Kami menawarkan jasa Upgrade SIM A ke A umum, SIM A Ke B1, SIM A ke B1 Umum, SIM B1 ke B1 Umum, SIM B1 ke B2 dan SIM B2 ke B2 Umum secara Online dan kami bisa membantu anda mendapatkan SIM upgrade tanpa salah satu persyaratan di atas. Silakan klik tautan ini untuk informasi selengkapnya. Berikut ini disampaikan biaya-biayanya.

  1. Berapa biaya pembuatan SIM baru jenis A atau C? Biaya pembuatan SIM A dan SIM C baru sama yaitu Rp 650.000,- 
  2. Berapa Biaya Upgrade Sim A Ke Sim A Umum? Biayanya adalah Rp 1.600.000,-
  3. Berapa Biaya Upgrade SIM B1 Ke B1 Umum? Biayanya adalah Rp 1.600.000,-
  4. Berapa Harga / Biaya Upgrade Sim A Ke B1 ? Biayanya adalah Rp 1.600.000,-
  5. Berapa Biaya Upgrade SIM A Ke B1 Umum? Rp 3.000.000,-
  6. Berapa Biaya Upgrade SIM A Ke B2 Umum? Rp 4.000.000,-
  7. Berapa Biaya Upgrade SIM B1 Umum ke B2 Umum? Biayanya Rp 1.050.000,-
  8. SIM C naik ke C1 biayanya Rp 1.050.000,-

Catatan : Harga tidak mengikat karena bisa berubah sewaktu-waktu. Kami melayani pembuatan SIM untuk seluruh Indonesia. SIM luar Jabodetabek, ada tambahan biaya administrasi Rp 150.000,-

 

Demikian informasi biaya dan persyaratan membuat SIM baru. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan klik tautan ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang proses pembuatan SIM baru dan upgrade SIM. (*)





Selamat Datang, Semoga Anda Selalu Sehat. Layanan Pengajuan Harga Khusus Customer Fleet Mitsubishi Fuso, Canter, L300 dan Xpander Hubungi 0852-1520-0246