Memiliki SIM adalah kewajiban setiap
orang yang ingin mengemudikan kendaraan secara mandiri, sebagai bukti pengemudi
telah teregistrasi di sistem Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan telah
mendapatkan ijin untuk mengemudikan kendaraan jenis tertentu.
Berdasarkan Pasal 211 (2) Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 1993, golongan SIM dapat dibagi menjadi 5, yaitu:
SIM A (Termasuk A Umum untuk sopir
angkutan umum / mobil plat kuning). SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang,
mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak
lebih dari 3.500 kilogram (3,5 Ton);
SIM B1 (Termasuk B1 Umum, untuk bus
dan truk plat kuning). SIM B 1 untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang
yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram (3,5
Ton);
SIM BII (Termasuk BII Umum, untuk
mengemudikan tractor head dan bus gandeng plat kuning). Untuk mengemudikan
tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari
1.000 kg;
SIM C
SIM C : SIM ini untuk pengemudi kendaraan
roda dua atau motor, dengan mesin 240 CC
SIM C1 : SIM ini untuk pengemudi
kendaraan motoi dengan mesin 250 cc - 500 cc.
SIM C2 : SIM ini ditujukan buat
kendaraan motor dengan mesin di atas 500 cc
Dengan berbagai jenis dan tingkatan
SIM, masyarakat pengguna kendaraan diharapkan memiliki SIM sesuai dengan
bentuk, berat atau CC kendaraan yang dikemudikannya.
Untuk anda yang ingin dibantu dalam
proses pembuatan SIM baru dengan jenis SIM A dan C. Kami juga membantu proses
upgrade SIM, seperti:
Upgrade SIM A Ke A Umum
Upgrade SIM A Ke B1
Upgrade SIM B1 ke B1 Umum
Upgrade SIM A Ke B1 Umum
Upgrade SIM A Ke B2
Upgrade SIM A Ke B2 Umum
Upgrade SIM B2 ke B2 Umum
Upgrade SIM B1 Ke B2 Umum
Berikut disampaikan biaya dan
persyaratan membuat SIM baru jenis A dan C dan biaya serta persyaratan upgrade
SIM. Upgrade SIM adalah proses meningkatkan golongan SIM agar bisa mengendarai
secara legal kendaraan dengan kategori yang lebih tinggi di Indonesia.
Misalnya, seseorang ingin upgrade SIM A menjadi SIM B1 agar bisa mengendarai
bus / truk pribadi secara legal atau upgrade dari SIM B1 ke B1 Umum agar bisa
kendarai bus / truk angkutan umum plat kuning secara legal. Menjadi suatu
keharusan pengemudi kendaraan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan
yang dikendarai.
Bagaimana Tata Cara dan Persyaratan
Upgrade SIM A ke A umum, SIM A Ke B1, SIM A ke B1 Umum, B1 ke B1 Umum, B1 ke B2,
B2 ke B2 Umum dll? Berikut ini persyaratannya:
Umur minimal 17 tahun saat
pengajuan SIM A atau C, minimal 20 tahun saat pengajuan SIM B.
SIM asli yang masih berlaku yang
telah dimiliki paling rendah 12 bulan dan foto copynya
KTP Asli dan foto copy
Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 4
lembar
Tata Cara Upgrade SIM:
Kunjungi Samsat terdekat
Submit dokumen yang telah
disebutkan di atas
Ujian teori, mengenai aturan lalu
lintas, penunjuk jalan, dan pengetahuan keselamatan berkendara.
Ujian praktek, untuk mengetahui
skill berkendara pengaju SIM terhadap kategori kendaraan yang akan diajukan
SIM-nya.
Penerbitan SIM, jika pengaju lulus
ujian teori dan praktek serta telah melampirkan semua dokumen yang
dipersyaratkan, maka SIM yang telah di upgrade akan diterbitkan.
Kami menawarkan jasa Upgrade SIM A ke
A umum, SIM A Ke B1, SIM A ke B1 Umum, SIM B1 ke B1 Umum, SIM B1 ke B2 dan SIM B2
ke B2 Umum secara Online dan kami bisa membantu anda mendapatkan SIM upgrade
tanpa salah satu persyaratan di atas. Silakan klik tautan ini untuk informasi
selengkapnya. Berikut ini disampaikan
biaya-biayanya.
Berapa biaya pembuatan SIM baru
jenis A atau C? Biaya pembuatan SIM A dan SIM C baru sama yaitu Rp 650.000,-
Berapa Biaya Upgrade Sim A Ke Sim
A Umum? Biayanya adalah Rp 1.600.000,-
Berapa Biaya Upgrade SIM B1 Ke B1
Umum? Biayanya adalah Rp 1.600.000,-
Berapa Harga / Biaya Upgrade Sim A
Ke B1 ? Biayanya adalah Rp 1.600.000,-
Berapa Biaya Upgrade SIM A Ke B1
Umum? Rp 3.000.000,-
Berapa Biaya Upgrade SIM A Ke B2
Umum? Rp 4.000.000,-
Berapa Biaya Upgrade SIM B1 Umum
ke B2 Umum? Biayanya Rp 1.050.000,-
SIM C naik ke C1 biayanya Rp
1.050.000,-
Catatan : Harga tidak mengikat karena bisa berubah sewaktu-waktu. Kami melayani pembuatan SIM
untuk seluruh Indonesia. SIM luar Jabodetabek, ada tambahan biaya administrasi
Rp 150.000,-
Demikian informasi biaya dan
persyaratan membuat SIM baru. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan klik tautan ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang proses pembuatan
SIM baru dan upgrade SIM. (*)