Harga Asuransi Mobil TLO dan All Risk serta Tata Cara Mengajukan Klaim



Harga Asuransi Mobil TLO dan All Risk 2021 dan Cara Mengajukan Klaim

 

Asuransi mobil merupakan salah satu jenis asuransi harta benda atau asuransi umum disamping asuransi properti. Tarif / rate asuransi mobil telah diatur oleh pemerintah melalui OJK selaku regulator perusahaan jasa keuangan di Indonesia, agar setiap perusahaan asuransi umum dapat bersaing secara sehat tanpa banting-bantingan harga / premi asuransi mobil sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat di industri asuransi.

 

Tarif yang ditetapkan pun dievaluasi secara rutin menyesuaikan dinamika yang terjadi di lapangan. Nah, berdasarkan jenisnya, asuransi mobil terbagi menjadi 2 jenis yaitu asuransi mobil TLO dan asuransi mobil All Risk. Lalu dimana letak perbedaan antara asuransi All Risk dan TLO? Berapa biaya asuransi mobil All Risk dan TLO serta bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil? Semua itu akan dibahas pada artikel kali ini.

 

Asuransi Mobil TLO 

Asuransi TLO merupakan singkatan dari Total Loss Only yaitu jenis asuransi yang menanggung kerugian akibat risiko kehilangan kendaraan karena aksi pencurian dan juga menanggung kecelakaan parah yang mengakibatkan kondisi kendaraan tidak berbentuk lagi atau jika masuk ke bengkel pun biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan mencapai 75% dari harga kendaraan sebelum terjadinya kecelakaan. Dengan kata lain, asuransi TLO tidak menanggung kecelakaan kecil atau kerusakan ringan akibat apapun.

 

Asuransi Mobil All Risk 

Sedangkan asuransi mobil All Risk adalah jenis asuransi mobil yang cakupan perlindungannya lebih luas daripada asuransi TLO. Lalu, asuransi all risk pada mobil meliputi apa saja yang ditanggung? Berikut ini penjelasannya.

Asuransi All Risk bisa dibedakan menjadi 2 tipe, yaitu All Risk Standar dan All Risk Perluasan. All Risk Standard menanggung:

  • Kerusakan ringan maupun berat akibat kecelakaan
  • Kehilangan mobil akibat pencurian

All Risk Standard bisa diperluas cakupan perlindungannya menjadi All Risk Perluasan (sifatnya opsional, bisa diambil bisa juga tidak) diantaranya:

  • Risiko huru-hara dan kerusuhan
  • Terorisme dan sabotase
  • Angin topan, Banjir, Badai, Angin Ribut, dan Tanah Longsor
  • Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
  • Kecelakaan Diri Untuk Pengemudi
  • Kecelakaan Diri Untuk Penumpang
  • Pencurian Oleh Sopir Sendiri
  • Masuknya air ke dalam mesin

Lantaran cakupan perlindungannya yang lebih luas, maka premi asuransi mobil jenis All Risk selalu lebih mahal ketimbang premi asuransi mobil jenis TLO.

 

Harga Asuransi Mobil All Risk dan TLO 2021

Berikut ini disajikan tabel harga / premi / rate asuransi mobil jenis TLO dan All Risk untuk mobil baru maupun bekas pada tahun 2021 dari beberapa nama perusahaan asuransi mobil terbaik yang sudah tidak asing di telinga kita, seperti Sarana Lindung Upaya (SLU), Tugu Insurance, Sinarmas, Adira Insurance, Asuransi Multi Artha Guna (MAG), Sompo, Asuransi Aspan, Asuransi Total Bersama (TOB), KB Insurance, dll.

Tarif Premi Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)

gambar tabel premi asuransi mobil TLO 

Harga Premi Asuransi Mobil All Risk / Comprehensive

gambar tabel premi asuransi mobil all risk 

Tabel di atas untuk memberikan anda gambaran mengenai simulasi harga asuransi mobil. Untuk quotation yang sesungguhnya, anda bisa langsung hubungi 0852-1520-0246 atau klik tautan ini dengan menyampaikan data-data berikut:

  1. Merk Mobil (apakah Toyota, Mitsubishi, Honda, Suzuki, Daihatsu, Nissan, Mazda, BMW, Mercedes Benz dll)
  2. Tipe Mobil
  3. Tahun Produksi
  4. Tipe perlindungan, apakah TLO atau komprehensif?
  5. Plat Apa? Apakah B (Jakarta), H (Semarang), L (Surabaya) dll.

Kirim ke nomor 0852-1520-0246 atau klik tautan ini.

 

Untuk perusahaan asuransi yang menyediakan layanan derek towing atau mobil gendong, saat ini hanya tersedia dari asuransi Tugu Insurance (Pertamina Group) oleh karena itu lebih disarankan bagi anda yang menginginkan layanan derek towing di saat kondisi darurat menggunakan asuransi Tugu Insurance.

 

Daftar Bengkel Rekanan Asuransi Mobil PT. Sarana Lindung Upaya

UNDUH DISINI  

 

Daftar Bengkel Rekanan Asuransi Mobil PT. Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance)

UNDUH DISINI  

 

Daftar Bengkel Rekanan Asuransi Mobil PT. Asuransi Total Bersama (TOB Insurance)

UNDUH DISINI 

 

Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang (Kerugian Total) atau Kecelakaan (Kerugian Sebagian)

Baik Asuransi Mobil jenis All Risk maupun TLO, tertanggung wajib membayar biaya klaim asuransi mobil yang ditetapkan senilai Rp 300.000,- Selain itu, harus melampirkan dokumen diantaranya:

Dalam hal Kerugian Sebagian

  • Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  • Fotocopy (Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen, Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung).
  • Foto-Foto Kerusakan
  • Surat estimasi biaya perbaikan dari bengkel
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
  • Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

 

Dalam hal Kerugian Total (Kehilangan)

  • Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  • Dokumen asli (Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko.
  • Kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung, Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir, Surat Keterangan Kepolisian Daerah, Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Fotocopy (Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung)
  • Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Dapatkan layanan bantuan klaim dengan mengklik tautan ini.

 

Apa yang Membuat Klaim Asuransi Mobil Bisa Ditolak?

Klaim asuransi mobil bisa ditolak jika termasuk kategori pengecualian. Mengutip dari polis asuransi aslinya, beberapa kondisi yang membuat klaim asuransi mobil bisa ditolak adalah:

  1. Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye dan unjuk rasa.
  2. Kendaraan Bermotor digunakan untuk melakukan tindak kejahatan penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  3. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Namun, pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
  4. Kendaraan bermotor dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
  5. Kendaraan bermotor dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

 

Prinsip dalam asuransi adalah lebih baik mengeluarkan uang kecil yang nilainya pasti ketimbang keluar uang besar yang nilainya tak pasti. Karena seperti kata peribahasa "Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak" yang artinya masa depan tak ada satupun orang yang tahu, oleh karena itulah orang bijak mempersiapkan sebaik mungkin segala risiko yang mungkin timbul dengan berasuransi.

 

Silahkan hubungi yonan di nomor 0852-1520-0246 untuk mendapatkan layanan One Stop Solution terkait asuransi mobil, berupa:

  • Cek premi asuransi mobil
  • Cek status polis asuransi mobil
  • Bantuan klaim asuransi (kaca mobil pecah, body penyok, tabrakan, kehilangan, dll)
  • Cara mengecek polis asuransi mobil online, silakan klik tautan ini.

 

Semoga informasi di atas memberikan wawasan kepada anda. Jika masih ada hal yang kurang jelas, saya bisa dihubungi di nomor 0852-1520-0246. (*)





Selamat Datang, Semoga Anda Selalu Sehat. Layanan Pengajuan Harga Khusus Customer Fleet Mitsubishi Fuso, Canter, L300 dan Xpander Hubungi 0852-1520-0246