Cara Menghitung Selisih Tarif Pajak Progresif Atas Pembelian Mobil Baru



Jika anda memiliki mobil pribadi (bukan atas nama perusahaan) lebih dari satu dengan Kartu Keluarga yang sama, maka siap-siap saja anda akan dibebankan pajak progresif mobil. Ya, pajak progresif mobil dihitung berdasarkan KK atau Kartu Keluarga, jadi walaupun beberapa mobil berbeda nama di STNK tetapi masih 1 KK maka tetap dikenakan pajak progresif mobil.

Nilai pajak progresif mobil dihitung berdasarkan jumlah mobil dan harga mobil. Persisnya tertuang di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penentuan Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan atas pengalian dua faktor yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang secara relatif mencerminkan daya rusak kendaraan terhadap jalan dan pencemaran lingkungan. Nilai PKB bisa dilihat di STNK kendaraan yang anda miliki.
 

MENGHITUNG PAJAK PROGRESIF
Untuk menghitung pajak progresif, perlu diketahui terlebih dahulu persentase tarif pajak progresif mobil. Berikut ini persentase pajak progresif berdasarkan urutan kepemilikannya yang berlaku di provinsi DKI Jakarta.

1. Mobil pertama, dikenakan tarif sebesar 2%
2. Mobil kedua, tarifnya 2,5%.
3. Mobil ketiga, tarifnya 3%.
4. Mobil keempat, tarifnya 3,5%
5. Mobil kelima, tarifnya 4%
6. Mobil keenam, tarifnya 4,5%
7. Mobil ketujuh, tarifnya 5%
8. Mobil kedelapan, tarifnya 5,5%
9. Mobil kesembilan, tarifnya 6%
10. Mobil kesepuluh, tarifnya 6,5%
11. Mobil kesebelas, tarifnya 7%
12. Mobil kedua belas, tarifnya 7,5%
13. Mobil ketiga belas, tarifnya 8%
14. Mobil keempat belas, tarifnya 8,5%
15. Mobil kelima belas, tarifnya 9%
16. Mobil keenam belas, tarifnya 9,5%
17. Mobil ketujuh belas dan seterusnya, tarifnya 10%
(Catatan : Tarif pajak progresif di atas bisa berbeda di provinsi anda karena tiap provinsi menerbitkan Perda masing-masing yang mengatur pajak progresif mobil)


MENGHITUNG PAJAK PROGRESIF MOBIL
Berikut ini yonan akan sampaikan 3 langkah untuk menghitung pajak progresif mobil:

LANGKAH 1
Hitung NJKB-nya terlebih dahulu. Rumusnya : (PKB/2) x 100
PKB bisa dilihat di STNK kalian.

LANGKAH 2
Setelah mendapatkan nilai NJKB, kalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku berdasarkan urutan kepemilikan mobil.

LANGKAH 3
Tambahkan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang juga tertera di STNK.

CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PROGRESIF BERDASARKAN URUTAN KEPEMILIKAN MOBIL
Pak Budi membeli mobil ketiga. Di STNK mobil ketiga tertulis PKB-nya adalah 3.500.000 dan SWDKLLJ senilai 150.000. Berapa nilai pajak progresif mobil ketiga pak Budi?

LANGKAH 1
Hitung terlebih dahulu berapa nilai NJKB-nya.
Rumusnya adalah (PKB/2) x 100 maka
3.500.000 : 2 x 100 = 175.000.000

LANGKAH 2
Hitung tarif pajak progresifnya. Tarif pajak progresif mobil ketiga adalah 3% maka : 175.000.000 x 3% = 5.250.000

LANGKAH 3
Tambahkan SWDKLLJ 150.000
Jadi total pajak progresif mobil ketiga adalah 5.250.000 + 150.000 = 5.400.000.

Cara menghitung pajak mobil pertama dan kedua sama seperti cara di atas, tinggal disesuaikan dengan nilai PKB dan tarif pajak progresifnya sesuai urutan mobil.

MENGHITUNG SELISIH PAJAK PROGRESIF KETIKA MEMBELI MOBIL BARU
Mengetahui dasar perhitungan selisih pajak progresif ketika membeli mobil baru sangat penting agar anda mengetahui dasar dealer menagih pajak progresif atas pembelian mobil baru anda. Perlu diketahui bahwa pada saat anda membeli mobil baru, dealer biasanya telah memasukkan komponen pajak mobil pertama ke dalam harga sehingga apabila benar pembelian itu adalah pembelian mobil pertama maka dealer tidak akan menagih pajak progresif. Namun jika ternyata pembelian itu merupakan pembelian mobil kedua dan seterusnya maka anda akan ditagih oleh dealer selisih pajak progresifnya.

CONTOH KASUS
Pak Budi membeli mobil baru di dealer.  Sebelumnya beliau sudah memiliki 1 unit mobil, jadi pembelian tersebut merupakan pembelian mobil yang kedua. Cara menghitung selisih pajak progresif yang harus dibayarkan Pak Budi ke dealer adalah :

LANGKAH 1
Hitung NJKB nya terlebih dahulu, misalkan di STNK mobil baru Pak Budi tertulis PKB nya adalah 3.000.000 maka NJKB nya adalah 
3.000.000 : 2 x 100 = 150.000.000

LANGKAH 2
Hitung selisih tarif pajak antara mobil pertama dan kedua. Mobil kedua tarif pajaknya 2,5%, mobil pertama tarif pajaknya 2% maka selisihnya adalah 0,5%.

LANGKAH 3
Selanjutnya baru menghitung selisih pajak progresif yang harus Pak Budi bayarkan ke dealer yaitu NJKB x selisih tarif pajak maka 150.000.000 x 0,5% = 750.000,- Inilah selisih tarif pajak progresif yang harus Pak Budi bayarkan ke dealer. Biasanya selisih pajak progresif ini ditagih dealer setelah STNK jadi.

Demikianlah cara menghitung selisih tarif pajak progresif atas pembelian mobil baru. Semoga artikel ini membuka sedikit wawasan anda tentang pajak progresif mobil. (*)





Selamat Datang, Semoga Anda Selalu Sehat. Layanan Pengajuan Harga Khusus Customer Fleet Mitsubishi Fuso, Canter, L300 dan Xpander Hubungi 0852-1520-0246