Jika kalian memutuskan menjual mobil lama, pastikan ya setelah mobil tersebut terjual STNK-nya langsung di blokir biar anda tidak ditagih pajak progresif ketika membayar pajak mobil lainnya. Karena beberapa pembeli mobil bekas tidak langsung melakukan balik nama atas kendaraan yang dia beli, itulah sebabnya pemilik kendaraan yang namanya tertera di STNK dianjurkan memblokir STNK mobil yang sudah terjual untuk menghindari pajak progresif mobil. Selain itu, memblokir STNK mobil yang sudah terjual bisa mencegah dari potensi masalah jika dikemudian hari mobil tersebut terlibat dalam peristiwa hukum.
Kalau anda tidak memblokir STNK mobil yang sudah terjual, siap-siap saja anda akan diminta membayar pajak progresif mobil dengan tarif sebagai berikut :
1. Mobil pertama, dikenakan tarif sebesar 2%
2. Mobil kedua, tarifnya 2,5%.
3. Mobil ketiga, tarifnya 3%.
4. Mobil keempat, tarifnya 3,5%
5. Mobil kelima, tarifnya 4%
6. Mobil keenam, tarifnya 4,5%
7. Mobil ketujuh, tarifnya 5%
8. Mobil kedelapan, tarifnya 5,5%
9. Mobil kesembilan, tarifnya 6%
10. Mobil kesepuluh, tarifnya 6,5%
11. Mobil kesebelas, tarifnya 7%
12. Mobil kedua belas, tarifnya 7,5%
13. Mobil ketiga belas, tarifnya 8%
14. Mobil keempat belas, tarifnya 8,5%
15. Mobil kelima belas, tarifnya 9%
16. Mobil keenam belas, tarifnya 9,5%
17. Mobil ketujuh belas dan seterusnya, tarifnya 10%
Memblokir STNK mobil yang sudah terjual sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Kunjungi SAMSAT dimana mobil tersebut terdaftar. Jika tidak sempat, anda bisa meminta orang lain dengan memberikan dia surat kuasa.
Berikut yonan akan sampaikan persyaratan dokumen apa saja yang wajib dibawa untuk memblokir STNK mobil.
Surat pernyataan dari pemilik bahwa mobil telah terjual.
Kunjungi SAMSAT dimana mobil tersebut terdaftar.
Setelah tiba di SAMSAT, langsung ke bagian blokir progresif dengan membawa KK asli dan fotokopinya serta KTP asli yang namanya tertera di STNK dan fotokopinya.
Membawa fotokopi STNK mobil yang akan diblokir. Jika tidak ada, setidaknya masih ingat plat nopol mobil dan jenis mobil yang mau diblokir STNK-nya.
Isi formulir pemblokiran dengan membubuhkan materai Rp 6000.
Jika proses pemblokiran diwakilkan orang lain, bawa surat kuasa asli dari pemilik yang namanya tertera di STNK beserta membawa KTP asli penerima kuasa dan fotokopinya.
Jika formulir sudah diisi dengan melampirkan berkas-berkasnya, anda akan menerima fotokopi formulir yang sudah di stempel sebagai bukti bahwa proses pemblokiran sudah dilakukan. Estimasi proses pemblokiran STNK membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Bahkan di beberapa SAMSAT hanya dalam hitungan menit STNK bisa terblokir asalkan semua persyaratan dokumen dibawa lengkap. (*)