Apa Itu Uji Kir dan Dokumen Apa yang Harus Disiapkan



Apa Itu Uji Kir dan Persyaratan Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Uji Keur

 

Uji keur adalah tes teknis yang dilakukan pada kendaraan atau truk untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut aman secara teknis dan memenuhi standar keselamatan dan emisi yang berlaku. Pemeriksaan uji keur dilakukan oleh bengkel resmi maupun bengkel swasta yang telah memiliki izin untuk melakukan uji keur.

 

Proses uji keur melibatkan pemeriksaan teknis komponen kendaraan atau truk yang meliputi sistem pengereman, suspensi, sistem penerangan, bodi kendaraan, dimensi karoseri, roda dan ban, sistem kemudi, emisi gas buang, dan sistem knalpot. Apabila kendaraan atau truk tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam pemeriksaan uji keur, maka akan diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan sebelum dapat diizinkan kembali mengemudi di jalan.

 

Uji keur sangat penting karena dapat membantu mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan kendaraan atau truk. Uji keur juga dapat mengidentifikasi kerusakan atau keausan pada kendaraan secara lebih awal dan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih serius di masa depan.

 

Selain itu, uji keur juga merupakan kewajiban hukum bagi pemilik kendaraan atau truk. Kendaraan atau truk yang telah melewati masa berlaku uji keur-nya tidak diizinkan untuk beroperasi di jalan raya dan dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan kendaraan, dan bahkan tilang oleh pihak kepolisian. Sehingga, penting bagi pemilik kendaraan atau truk untuk memastikan kendaraan atau truk mereka menjalani uji keur secara teratur dan memperbaiki kendaraan atau truk yang tidak memenuhi standar keselamatan dan emisi yang berlaku.

 

Tiap Berapa Bulan Harus Melakukan Perpanjang Keur?

Tiap 6 bulan.

 

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan uji keur kendaraan di Indonesia:

  1. KTP atau identitas pemilik kendaraan atau surat jalan (untuk kendaraan milik perusahaan).
  2. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
  3. BPKB atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.
  4. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau hasil pemeriksaan registrasi kendaraan.
  5. Perlengkapan kendaraan yang digunakan untuk pengujian, seperti spion, lampu depan dan belakang, klakson, dan sebagainya, dan membawa kendaraan dalam kondisi yang sesuai dengan Standar Kendaraan Bermotor (SKB).
  6. Berat kendaraan tidak boleh melebihi bobot maksimum yang diperbolehkan.
  7. Biaya uji keur yang berlaku pada wilayah setempat di mana kendaraan diuji.
  8. Dokumen pemenuhan regulasi emisi kendaraan bermotor yang bertanda tangan dan disahkan oleh pengelola aplikasi.

 

Perlu dicatat bahwa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan untuk uji keur kendaraan dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah tempat kendaraan berada. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa peraturan dan persyaratan uji keur di wilayah setempat sebelum melakukan uji keur kendaraan. (*)

 

Baca Juga :

Spesifikasi dan Harga L300 Pick Up

Spesifikasi dan Harga Truk Canter 4 Ban

Spesifikasi dan Harga Truk Canter 6 Ban 136 PS

Spesifikasi dan Harga Truk Canter 6 Ban 150 PS

Spesifikasi dan Harga Truk Fuso 6 Ban 240 PS

Spesifikasi dan Harga Truk Fuso 10 Ban 6X2 (Single Gardan)

Spesifikasi dan Harga Truk Fuso 10 Ban 6X4 (Double Gardan)   





Selamat Datang, Semoga Anda Selalu Sehat. Layanan Pengajuan Harga Khusus Customer Fleet Mitsubishi Fuso, Canter, L300 dan Xpander Hubungi 0852-1520-0246